PKS Mengawali Pendaftaran Bacaleg di KPU Lumajang

Sejak dibuka pendaftaran Anggota Legislatif mulai tanggal 9 April lalu, KPU Kabupaten Lumajang telah...

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lumajang 2014-2019

Pengumuman KPU Kabupaten Lumajang no 86 tanggal 5 April 2013 Tentang PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGO...

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilukada Kab. Lumajang tahun 2013

Berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Nomor : 33/BA/IV/2013, KPU Provinsi menetapkan nomor urut pa...

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 29/BA/III/2013 tanggal 29 Maret 2013 tent...

KPU Lumajang Melantik Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilukada Provinsi Jawa Timur tahun 2013

Hari ini, Rabu tanggal 20 Maret, KPU Kabupaten Lumajang Melaksanakan Pelantikan Panitia Pemilihan Ke...

  • PKS Mengawali Pendaftaran Bacaleg di KPU Lumajang

    Rabu, 17 April 2013 14:42
  • Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lumajang 2014-2019

    Sabtu, 06 April 2013 14:49
  • Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilukada Kab. Lumajang tahun 2013

    Kamis, 04 April 2013 15:02
  • Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

    Sabtu, 30 Maret 2013 18:29
  • KPU Lumajang Melantik Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilukada Provinsi Jawa Timur tahun 2013

    Rabu, 20 Maret 2013 15:09
News Feeds:
Cetak
16
Jul
2012
AUDIENSI DENGAN KAPOLRES

Kapolres LumajangSebelum pelaksanaan Pemilu Kada KPU Kabupaten Lumajang mempersiapkan banyak hal, terutama software dan rencana hardwarenya yang akan digunakan dalam pelaksanaan nanti. Piranti ini diantaranya regulasi untuk aturan mainnya baik tingkat Undang-undang yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPR sebagai perubahan dari UU 32 tahun 2004 sampai ke tingkat peraturan KPU yang sekarang masih dalam pembahasan untuk revisi.

Persiapan juga dilakukan pada tataran penataan internal di lembaga KPU, baik di tingkat komisioner dalam pembagian tugas dan wilayah (DAPIL) juga pada tataran subbag dan staf sekretariat secara rinci, karena soliditas menjadi suatu keniscayaan.

Yang tidak kalah pentingnya adalah koordinasi dengan instansi terkait (eksternal) baik dengan POLRES, Kejaksaan, Pemerintah Daerah khususnya Kesbangpol, dan dispenduk. Hal ini karena KPU dalam melaksanakan Pemilu Kada nantinya tidaklah lepas dari peran instansi tersebut. Sinergitas dari unsur-unsur pelaksana Pemilu dan lembaga pendukung sangatlah diperlukan.

Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 12 September 2012 09:43
 
Cetak
18
Jun
2012
KPU MENGGELITIK PERAN SERTA AKTIF MASYARAKAT

Seminar Sosialisasi 2012Penyelenggaraan pemilihan umum sebagai salah satu pilar demokrasi, telah disepakati dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Hal ini telah diamanatkan dalam Kontitusi UUD 1945, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 C ayat (1), Pasal 22 E.

Penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan secara berkala (lima tahunan) demi penyelenggaraan pemerintahan yang berkesinambungan untuk memilih : Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota., Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 30 Agustus 2012 09:28
 
Cetak
04
Jun
2012
Komisi A DPRD Jatim Berkunjung Di KPU Lumajang

Komisi A JatimSuatu kehormatan bagi KPU kabupaten Lumajang manakala Komisi A DPRD Jatim bertandang ke kantor KPU Lumajang Rabu tgl 9-Mei-2012 pukul, 10.00 WIB. Kunjungan beberapa Anggota komisi A ke KPU Kab Lumajang dalam rangka kunjungan kerja baik terkait pelaksanaan Pemilu Kada di Kabupaten Lumajang yang rencananya akan dilaksanakan di bulan Mei 2013 dan juga beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu nantinya baik PILEG maupun PILPRES, dan juga sharing perihal KPU secara umum.

Ditulis oleh minis   
 
Cetak
21
May
2012

Pengumuman Nomor : 33/UP/K/V/2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria Berdasarkan Hasil Verifikasi Dan Validasi

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012, dengan hormat bersama ini diberitahukan :

  1. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan oleh BKN, Kementeian PAN dan RB dan BPKP, terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. (daftar nama tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dapat diunduh di website : http://www.kpu.go.id/.
  2. Dengan adanya pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK), diminta agar Saudara segera untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online selama 14 (empat belas) hari kepada publik sejak pengumuman.
    2. Melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) oleh Tim Verifikasi dan Validasi tersebut terutama hasil pengumuman dan pengaduan masyarakat.
    3. Melaporkan hasil pengumuman dan penelitian terhadap tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) disampaikan Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU disertai dengan daftar nama tenaga honorer yang dokumennya terbukti benar dan terbukti telah dipalsukan.
    4. Laporan sebagaimana dimaksud huruf c di atas, selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil atau pengangkatannya dibatalkan.
  4. Bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai peraturan perundangundangan.


Jakarta, 7 Mei 2012
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

  • Daftar Nama Tenaga Honorer KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang Memenuhi Kriteria di Unit Kerja Sekretariat KPU Kota Probolinggo (Provinsi Jawa Timur) (Download)
Ditulis oleh Admin   
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 21 May 2012 13:29
 
Halaman 5 dari 11

Poling

Apakah informasi dalam situs ini memuaskan?







 
Copyright © 2013. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang. Designed by Shape5.com